KONTEKS.CO.ID – KPK memastikan terus mengusut dugaan gratifikasi dan TPPU yang diduga menyeret Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh meskipun telah bebas.
Pada Selasa 1 Agustus 2023, hakim Pengadilan Tipikor Banding bebaskan Gazalba Saleh karena dinilai tak terbukti menerima suap.
Gazalba Saleh akhirnya bebas dari jeruji rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan pada Selasa (1/8/2023) malam kemarin. Ku ya
Meski telah bebas dari perkara suap, KPK memastikan tetap mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian atau TPPU yang juga disangkakan ke Gazalba.
“Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” kata Ali.
Sehari sebelumnya, hakim vonis bebas terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hakim agung Gazalba Saleh.
Vonis bebas itu diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"