KONTEKS.CO.ID – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Diketahui bahwa Bareskrim Mabes Polri mempercepat jadwal pemeriksaan untuk pemanggilan kedua terhadap Panji Gumilang. Dari semula direncanakan pada 3 Agustus, maka ditetapkan pada 1 Agustus 2023.
Berikut Fakta Panji Gumilang Tersangka:
Dijerat Pasal Berlapis
Panji Gumilang langsung diperiksa sebagai tersangka setelah penyidik Mabes Polri memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mengenai penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Masih Diperiksa Sebagai Tersangka, Penahanan Tunggu 1×24 Jam
Panji Gumilang hingga siang ini masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka penistaan agama. Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 01.00 WIB, setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum diperiksa kembali pada Rabu saing ini, Panji Gumilang dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, penyidik masih memiiki kesempatan 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menahan secara resmi. Sementara penahanan resmi akan menunggu hingga pukul 21.00 WIB malam nanti.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dengan pasal berlapis yang menjerat Panji Gumilang terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, pria kelahiran 30 Juli 1946 itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jeratan pasal berlapis terhadap pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu sesuai Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
57 Saksi dan 3 Alat Bukti Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Setidaknya ada 57 saksi yang keterangannya meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Riciannya, ada 40 saksi dan 17 orang saksi ahli.
Penetapan tersangka Panji Gumilang juga berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.
“Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo.
Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.
“Hasil gelar perkara semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"