KONTEKS.CO.ID – Tim hukum DPP PDI Perjuangan melaporkan Rocky Gerung ke Mabes Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Laporan dibuat karena pernyataan yang disampaikan Rocky Gerung dalam video yang beredar, mengandung unsur fitnah dan penghasutan.
Rocky Gerung juga sebelumnya telah dilaporkan oleh relawan Jokowi. Laporan ditolak karena penghinaan merupakan delik aduan oleh objek yang diduga dihina, yaitu Presiden Jokowi.
Tapi kini laporan terhadap Rocky Gerung kembali disampaikan. Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP telah mencatat sejumlah pelanggaran oleh Rocky Gerung dan akan jadikan alat bukti pelaporan tersebut.
“Maksud kedatangan kami hari ini ke bareskrim Mabes Polri untuk membuka laporan, membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” kata Johannes Oberlin Lumban Tobing.
“Bahwa pada waktu dia berbicara di hadapan para buruh yang bertempat di Bekasi, kami menduga ada fitnah yang dilakukan saudara Rocky Gerung,” katanya lagi.
Menurut Johannes Oberlin, dugaan fitnah oleh Rocky Gerung yang pertama adalah tudingan bahwa Presiden Jokowi menunda pemilu 2024. Ini karena Jokowi tidak pernah peduli dengan buruh.
Kedua, bila pemilu ini terhalang, Rokcy Gerung menyampaikan untuk dilakukan people power. People power yang akan kita lakukan mulai dari tanggal 10 Agustus 2023.
“Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legesinya, dia pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mondar-mandir, ke koalisian satu ke koalisi yang lain untuk untuk mencari kejelasan nasibnya,” katanya lagi.
Karena mencari kejelasannya nasibnya, akhirnya Presiden Jokowi dituding Rocky Gerung hanya memikirkan dirinya sendiri dan tidak pernah memikirkan nasib para buruh.
“Itu bajingan yang tolol, tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan pengecut. Semua narasi ini kami coba pelajari kami terjemahkan kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Kami menduga ini adalah pelanggaran pidana, maka kesempatan pagi ini kami akan membuat laporan ke Bareskrim semua data-data yang sudah kami lengkapi barang bukti percakapan dari seluruh media-media yang sudah kami kumpulkan, hari ini akan kami serahkan ke penyidik Bareskrim,” ujarnya lagi.
Menurut Johannes Oberlin, pelaporan bukan terkait dengan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Tapi laporan ini terkait dengan fitnah dan berita bohong oleh Rocky Gerung.
“Soal aduan hari ini kita menemukan ada fitnah ada berita bohong yang disampaikan oleh saudara Rocky Gerung. ya kan Jadi kalau misalnya berita bohong ini Presiden Joko Widodo ini nawarin IKN nih, ya pergi ke Cina menawarkan IKN jadi dalam kondisi Bapak Presiden sebagai sebagai Presiden berkunjung ke sana Ini kan dalam kewenangan dia sebagai Presiden dalam tugas negara,” katanya.
Dia memahami bahwa delik memang orang yang bersangkutan yang nama baiknya yang dirugikan untuk melaporkan. Tapi dari semua narasi percakapan Rocky Gerung, ada berita bohong dan ini yang akan didiskusikan dengan penyidik.
“Jadi kita kan lengkapi semua, baik mulai dari berita bohong ada fitnah, ujaran kebencian, ada hasut dan provokasi,” katanya.
Menurutnya, inisitif pelaporan dilakukan karena Presiden Jokowi adalah kader PDI Perjuangan. Tim kuasa hukum merasa ada sesuatu yang salah, dan karena itu akan dibuktikan dengan proses pelaporan di polisi.
“Jadi hari ini kita harus membuktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini, ya harus kita proses secara hukum dan kami memastikan bahwa proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja. Kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Sudah kami siapkan bukti-buktinya,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"