KONTEKS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap menampung para santri Al-Zaytun jika pemerintah mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) pimpinan Panji Gumilang itu.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf terkait sanksi Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang yang kini jadi tersangka penistaan agama.
“Dari NU sendiri kami siap kalau misalnya suruh menampung siswanya. Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan,” ujar Gus Yahya di Gedung PBNU, Rabu 2 Agustus 2023.
“Saya kira organisasi yang lain juga siap. Jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, Gus Yahya juga mengajak semua pihak mengikuti proses hukum Panji Gumilang.
Kata Gus Yahya, pihaknya sejak awal sudah menyampaikan bahwa polemik Panji Gumilang diselesaikan lewat jalur hukum.
“Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus selesai menurut hukum,” kata dia.
“Karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” lanjutnya.
Gus Yahya, meminta agar aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus ini agar tak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” ujarnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang resmi menghuni tahanan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 2 Agustus2023.
Panji Gumilang Masuk Bui
Sebelumnya, Panji Gumilang telah jadi tersangka kasus penistaan agama.
“Sudah pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum penahanan sejak pukul 02.00 WIB, 2 Agustus 2023. Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023,” ujar Keropenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Penahanan Panji Gumilang usai pemeriksaan sebagai tersangka.
Lantaran proses pemeriksaan sebagai tersangka berlanjut dengan penahanan terhadap pimpinan Ponpres Al-Zaytun itu.
“Setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Polisi menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"