KONTEKS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polri yang telah melakukan kerja keras dalam memberikan perlindungan kepada umat terkait dengan polemik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah menyampaikan, kerja keras penyidik Polri memang perlu diapresiasi. Terutama karena sudah menjaga kondusifitas.Â
 “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” kata Ikhsan Abdullah melalui keterangan resmi pada Rabu, 2 Agustus 2023.Â
Ikhsan menambahkan, bahwa ulama dan umat akan senantiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang.
“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” kata Ikhsan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang resmi ditahan oleh Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Karena proses pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pimpinan Ponpres Al-Zaytun itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mengenai penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setidaknya ada 57 saksi yang keterangannya meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Riciannya, ada 40 saksi dan 17 orang saksi ahli.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"