KONTEKS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri resmi tahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang atas kasus dugaan penghinaan agama.
Namun tim kuasa hukum Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut atas dasar kemanusiaan sebab usia Panji Gumilang telah sudah 77 tahun.
“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77,” kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menahan Panji selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Polisi menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"