KONTEKS.CO.ID – DPR beri kode setuju soal batas usia calon presiden dan wakil presiden 35 tahun. Hal tersebut terlihat penyampaian pandangan DPR oleh Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman secara virtual, Rabu 2 Agustus 2023.
Habiburokhman menjelaskan, persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Dia menyebut syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.
Mahkamah Konstitusi, Habiburokhman, dalam beberapa putusan telah mempertimbangkan bahwa batas usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka adalah open legal policy. Sehingga, kata dia, hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang.
“Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang ada apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tutur dia.
Pengalaman Berbagai Negara
Namun demikian, Habiburokhman mengatakan MK dalam pertimbangannya dapat menyatakan bahwa open legal policy bisa dikesampingkan jika melanggar nilai-nilai moralitas hingga bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
“Satu, jelas-jelas melanggar nilai moralitas, dua rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerir, tiga bertentangan dengan hak politik, empat kedaulatan rakyat, lima melampaui kebijakan pembentuk undang-undang, enam merupakan penyalahgunaan wewenang serta tujuh nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,” tutur dia.
Habiburokhman mengatakan pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi satu hal penting untuk calon presiden dan wakil presiden. Sebab, banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya yang demikian besar, maka tidak butuh seseorang yang memiliki pengalaman buruk sebagai penyelenggara negara.
Habiburokhman kemudian menyinggung data Badan Pusat Statistik mengenai usia produktif. Dia menyebut penduduk usia produktif itu dapat berperan dalam pembangunan nasional.
Bonus Demografi
Bahwa berdasarkan data BPS diperkirakan masuk masa bonus demografi, dengan periode puncak antara tahun 2020 sampai 2030 hal ini ditunjukkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai 2 kali lipat jumlah usia penduduk anak dan lanjut usia.
Jumlah penduduk usia produktif yang besar menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan.
“Oleh sebab itu penduduk usia produktif khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dalam mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden,” katanya.
Selain itu, Habibuorkman juga menyinggung batas usia minimal di negara lain. Dia menyebut sebanyak 45 negara di dunia batas minimal pencapresan adalah 35 tahun.
“Bahwa jika mengacu pada pengaturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden terdapat kurang lebih 45 negara di dunia yang memberikan syarat minimal yang berusia 35 tahun. Di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India dan Portugal,” jelas dia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"