KONTEKS.CO.ID – Peradilan dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi akan dilaksanakan terbuka.
Publik diminta untuk memantau proses peradilan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto.
“Proses peradilan-nya terbuka, silakan media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup, seperti untuk tindak pidana korupsi,” kata Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu 2 Agustus 2023.
Puspom TNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
“Yang jelas TNI tidak melindungi personel-nya yang melakukan tindak pidana. Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPK kan yang memiliki alat buktinya, kemarin kan sudah diserahkan ke kita untuk dilaksanakan penyidikan,”
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Sedangkan dari pihak sipil tersangka-nya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
“Ya sebenarnya di kita kan ada inspektorat. Di Mabes TNI kan ada Irjen TNI, di masing-masing matra ini kan juga ada Irjen, AL ada Irjen AL, Irjen AD, Irjen AU, itu kan fungsinya kan melaksanakan aparat pengawasan internal pemerintah. Itulah yang melaksanakan dan kita pun setiap 6 bulan sekali kan diperiksa BPK,” ungkap Yudo.
Dengan kejadian tersebut, Yudo menyebut juga akan melakukan evaluasi dalam kerja Inspektorat TNI. “Ya dievaluasi, tentunya akan jadi evaluasi kita bersama,” tambah Yudo. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"