KONTEKS.CO.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut jumlah transaksi pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) mencapai angka lebih dari Rp15 triliun.
“Ya sangat besar,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Rabu 2 Agustus 2023.
Adapun nilai transaksi Rp15 triliun dugaannya mencakup aset tanah yang milik Panji Gumilang serta anggota keluarganya.
Menurut Ivan, lembaga telah melakukan analisa. Dan hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.
“Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN/ATR (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujar Ivan
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang ketika mengelola Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Panji Gumilang Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro di Mabes Polri, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam ini.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani.
Dengan penetapan tersangka tersebut, Panji Gumilang bakal didakwa dengan pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"