KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi di PT Garuda Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Untuk mengungkap dugaan tersebut, penyidik KPK mencecar Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode Tahun 2010 dan Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode Tahun 2015.
“Saksi hadir dan penyidik mendalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka Rafael di perusahaan para saksi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis 3 Agustus 2023.
Selain itu, penyidik KPK memanggil Direktur PT Golden Energi Mines periode 2014, Bambang Heryawan Haliman dan wiraswasta bernama Debora Susyani Triputranto.
Namun, Ali mengatakan kedua saksi tersebut tidak hadir sehingga penyidik menjadwal ulang.
KPK saat ini tidak hanya mengusut dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
KPK juga berupaya mengembalikan kekayaan negara dengan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK sudah mulai mengusut dugaan aliran dana Rafael Alun ke sejumlah perusahaan. Seperti perusahaan pijak refleksi dan beberapa perusahaan BUMN. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"