KONTEKS.CO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD meminta Bareskrim Polri mempercepat proses hukum kasus selain penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan oleh Panji Gumilang. Ada transaksi mencurigakan dengan nilai Rp15 triliun.
“Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis 3 Agustus 2023.
Mahfud menyebut kasus tindak pidana khusus seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana agar polisi menindaklanjuti sambil berjalannya kasus penodaan agama.
Mahfud juga menyinggung kasus tindak pidana umum yang menjerat Panji, seperti dugaan pemalsuan sejumlah transaksi.
“Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu lebih cepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” katanya.
Menurutnya kasus ini bukan semata menyangkut penistaan agama. Tetapi, kata dia, juga laporan lain yang bukti-buktinya masuk ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, itu dan itu di bawah jaminan pemerintah,” pungkasnya.
Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama
Bareskrim Polri telah tetapkan Panji Gumilang tersangka kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8). **
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"