KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK mengendus mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono miliki aset bernilai ekonomi tinggi hasil dari korupsi.
Pada Rabu 2 Agustus 2023, penyidik KPK memeriksa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sudi dan wiraswasta Ali Faiz untuk mengungkap dugaan tersebut.
“Kedua saksi hadir dan penyidik mendalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.
Penyidik KPK, kata Ali, masih terus mendali aliran uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersangka AP.
Pelacakan dengan metode “follow the money” terus meluas hingga ke pembelian tas mewah oleh istri Andhi, Nurlina Burhanuddin dan dugaan aliran uang ke sejumlah perusahaan swasta.
KPK Tahan Andhi Pramono
Dalam kasus ini, KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi telah memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, KPK menduga Andhi menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik berasal dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan broker tersebut, AP menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan KPK masih menelusuri.
Atas perbuatannya, KPK jerat Andhi Pramono Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"