KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penasihat hukum Lukas Enembe melakukan kerja profesional. Permintaan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan hukum adat tak tepat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meyakini para tokoh masyarakat Papua mendukung upaya pemberantasan korupsi di Papua, termasuk kasus Lukas Enembe. KPK meyakini mereka teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.
“Kami khawatir ‘statement’ yang kontraproduktif tersebut (Lukas Enembe diproses hukum adat) justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” kata Jubir KPK ini dalam keterangannya, Selasa 11 Oktober 2022.
KPK membenarkan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya.
Namun, kata dia, untuk kejahatan terlebih kasus korupsi, baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.
“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Ali.
Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Sebab Lukas Enembe telah diangkat sebagai kepala suku besar.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"