KONTEKS.CO.ID – Upaya panggil paksa Gubernur Papua Lukas Enembe belum akan dilakukan KPK.
KPK lebih memilih melakukan pendekatan personal. KPK berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan Lukas Enembe termasuk pengacara Lukas.
“Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Istana Kepresidenan, Selasa 11 Oktober 2022.
Firli menyebut KPK belum akan melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe. Salah satu alasannya demi menjaga kepentingan umum.
“Karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menghormati HAM,” tutur Firli.
Karena itu Firli Bahuri meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan agar perkara tersebut dapat segera terselesaikan.
“Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang terpercaya, sudah 2 kali (periode) jadi gubernur tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK,” kata Firli.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta pada 26 September 2022, tapi ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"