KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi buka suara soal gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab muncul tudingan Presiden Jokowi punya kepentingan atas gugatan batas minimal usia capres-cawapres untuk meloloskan putranya Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
“Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” tegas Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 4 Agustus 2023.
Presiden meminta semua pihak tidak menduga-duga atas pengajuan uji materi batas usia minimam capres dan cawapres. Apalagi ingin Gibran ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” jawab Presiden soal pencalonan Gibran.
Tiga Gugatan
Ada tiga gugatan uji materi di MK. Tiga gugatan uji materi itu yaitu pertama perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi yang mengajukan. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Ahmad Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Lalu, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.
Sinyal DPR dan Pemerintah Setuju
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, Waki Ketua Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mewakili DPR. Sedangkan, pandangan presiden Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"