KONTEKS.CO.ID – Nama Rocky Gerung belakangan menjadi sorotan usai dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Kekinian, Rocky Gerung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum.
Gugatan terhadap Rocky Gerung itu oleh seseorang bernama David Tobing pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Gugatan terhadap Rocky Gerung itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu 6 Agustus 2023.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, Rocky Gerung menuai sorotan usai kalimatnya di kanal YouTube milik Refly Harun.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terhadap Rocky Gerung.
Laporan pertama oleh Relawan Indonesia Bersatu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Pasal dalam laporan itu yakni, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua oleh politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean. Laporan ini teregister dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Pasal dalam laporan Ferdinand yakni, Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sedangkan, laporan ketiga olehDPN Repdem PDI Perjuangan dan teregister dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasal laporannya adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"