KONTEKS.CO.ID – Kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, penyidik Kejagung kembali melayangkan pemanggilan ulang mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Penyidik Kejagung akan memeriksa Muhammad Lutfi sebagai saksi untuk tersangka korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, mengatakan penyidik mendapatkan konfirmasi dari pengacara Muhammad Lutfi, yang menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik para Rabu lusa (9/8).
“Melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” kata Ketut kepada media, Senin 7 Agustus 2023.
Penyidik melayangkan pemanggilan kedua sebagai saksi terhadap Muhammad Lutfi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Muhammad Lutfi untuk yang pertama, melalui Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.
Namun, Muhammad Lutfi berhalangan hadir dengan alasan sedang mengurus istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit.
“Disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya,” kata Ketut.
Adapun Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"