KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terus membongkar korupsi Garuda Indonesia dengan memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa kasus korupsi Garuda Indonesia pada Selasa 11 Oktober 2022 adalah Pjs. Direktur Keuangan dan Management Resiko Citilink Indonesia.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi berinisial AAS terkait dengan perkara korupsi Garuda Indonesia tahun 2011-2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan, saksi diperiksa untuk Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi PT Garuda Indonesia,” kata mantan Wakajati Bali.
Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Garuda Indonesia ini mencapai Rp 8,8 triliun.
Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, dengan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Lalu ada tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara atas tersangka AW (Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600).
Kemudian, tersangka SA (Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600), dan tersangka AB (Albert Burhan selaku VP Treasure Management 2005-2012).
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"