KONTEKS.CO.ID – Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, disebut telah berganti nama dan kewarganegaraan untuk mengelabui KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengajukan red notice untuk nama baru dari Paulus Tannos.
“KPK sudah kembali ajukan red notice dengan nama baru dimaksud dan kami terus lakukan pengejaran buron dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa 8 Agustus 2023.
Paulus Tannos buron sejak 2019. Dia diduga berganti nama di Indonesia hingga memiliki paspor negara lain.
Buron KPK itu diketahui berganti nama menjadi Thian Po Tjin. Perubahan identitas dan kewarganegaraan itu membuat KPK batal memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia saat keberadaannya ditemukan di Thailand.
“Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain,” ujar Ali.
Paulus Tannos Hampir Tertangkap di Thailand
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat bicara soal momen KPK hampir menangkap Paulus Tannos. Hal itu disampaikan Firli saat menghadiri jumpa pers di Istana pada Selasa (7/2).
Firli menjelaskan tim KPK sudah mengamankan Paulus Tannos di Thailand. Namun saat akan dibawa ke Indonesia, ada masalah administrasi yang terjadi.
“Penangkapan terhadap seseorang itu harus beralasan hukum dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi kalau awal namanya PT, di saat melakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP. Dan ini tentu akan menyulitkan kita tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu,” katanya.
KPK mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, hampir tertangkap di Thailand namun gagal karena telat terbitnya red notice. KPK menyebut telatnya penerbitan red notice itu disebabkan Paulus Tannos sempat berganti nama.
Sejauh ini tersisa tiga tersangka KPK yang berstatus buron. Ketiganya mulai dari Paulus Tannos, Kirana Kotama, dan Harun Masiku.
Kirana Kotama sendiri terakhir terdeteksi diduga berada di Amerika Serikat. Sementara Harun Masiku diduga berada di Indonesia berdasarkan data perlintasan yang ditemukan okeh Polri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"