KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dan menganulir hukuman mati berdasarkan vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dengan demikian, Ferdy Sambo hanya mendapatkan hukuman seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi MA, pada Selasa 8 Agustus 2023.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Selain Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman Putri Candrawati.
“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” tulis putusan MA.
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"