KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Dalam putusan yang memberikan keringan hukuman itu, MA memang menolak kasasi dari perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriaansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Ferdy Sambo. Ini sesuai nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agunug (MA), Agung Sobandi, amar putusan kasasi tersebut diputuskan dan dibacakan Hakim Agung Suhadi bersama dengan empat anggotanya. Mereka adalah Jupriyadi, Suharto, Yohanes Priyana dan Desnayeti.
Amar putusan menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan kualifikasi tindak pidana. Tidak pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
“Penjara Seumur hidup,” ujar Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Tapi diketahui kalau Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi. Hal serupa juga diajukan oleh istrinya, Putri Candrawathi, juga sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Perkara istri Sambo jug sudah diputusan dan teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. Kemudian perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"