KONTEKS.CO.ID – Cukup mengejutkan, Mahkamah Agung menganulir vonis mati terhadap mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dan ada lima hakim agung yang menyidangkan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyampaikan, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.
Namun, kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.
“Yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Sobandi.
Berdasarkan berkas keterangan pers tertulis yang disampaikan oleh Sobandi, berikut adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Sambo.
Vonis mati berubah menjad penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)
Jadi, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"