KONTEKS.CO.ID – Putusan MA tak hanya anulir hukuman Ferdy Sambo. MA juga memotong vonis hukuman pidana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi Putri Candrawathi yang disidangkan MA terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Selasa 8 Agustus 2023.
Dalam cuplikan putusan dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023, atas nama terdakwa Putri Candrawathi. Putusan tingkat pertama divonis 29 tahun kemudian dikuatkan pada putusan Pengadilan Tinggi.
“Namun dalam putusan kasasi, MA tolak kasasi JPU dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun,” demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Putri Candrawathi diketahui divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain vonis Putri, MA juga mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"