KONTEKS.CO.ID – Putusan MA akhirnya menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan MA tersebut langsung ditanggapi kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Arman Hanis mengatakan menghormati putusan yang diberikan MA tersebut.
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” ujar Arman Hanis saat dihubungi, Selasa 8 Agustus 2023.
Arman mengaku masih perlu membaca lebih rinci terkait pertimbangan yang diberikan hakim.
Oleh sebab itu, Arman mengatakan pihaknya akan lebih dulu menunggu salinan putusan.
“Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"