KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) juga menerima permohonan kasasi sopir Ferdy Sambo, Kuat Mar’uf, dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Agung memotong vonis hukuman penjara Kuat Ma’ruf dari pengadilan tingkat pertama. Pidananya diskon dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa kuat Ma’ruf, PN (Pengadilan Negeri) pidana penjara 15 tahun, PT (Pengadilan Tinggi) menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian materi surat keputusan MA yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, melansir Selasa 8 Agustus 2023.
Keputusan ini bertolak belakang dengan vonis yang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf dengan 15 tahun penjara.
Hukuman ini jatuh lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara. PN Jaksel menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan JPU.
“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Dalam putusan kasasi pada kasus yang sama, MA menganulir vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat korting penjara dari MA dari 20 tahun menjadi 10 tahun. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"