KONTEKS.CO.ID – Putusan MA yang merevisi putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jadi sorotan warganet. Lalu siapa Majelis Hakim Agung yang menyidang kasasi Ferdy Sambo Cs? Simak profil Suhadi, Hakim Agung ketua sidang kasasi.
Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Dua Hakim Tolak Kasasi Ferdy Sambo
Sobandi mengatakan ada dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya. Alhasil, putusan majelis hakim tetap mengubah hukuman Ferdy Sambo cs.
Hukuman Ferdy Sambo Cs Diperingan di Tingkat Kasasi, Kejagung: Kami Pelajari Dulu Putusannya
“Anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Lalu siapa Majelis Hakim Agung yang menyidang kasasi Ferdy Sambo Cs?
Profil Suhadi, Hakim Agung Ketua Sidang Kasasi Ferdy Sambo
Sidang kasasi yang digelar tertutup ini diketuai oleh Hakim Agung Suhadi. Suhadi merupakan ketua kamar pidana Mahkamah Agung.
Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 ini dilantik menjadi Hakim Agung pada 9 November 2011. Ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Beberapa Jabatan Penting yang pernah dijabatnya antara lain Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
Lalu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Suhadi memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 1978, dan gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM pada 2002.
Gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung 2015. Hingga saat ini Suhadi menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Hakim yang Kerap Jatuhkan Hukuman Mati
Suhadi adalah hakim yang dikenal kerap menjatuhkan hukuman mati. Dalam perkara korupsi, ia juga dikenal keras.
Dia pernah menjadi ketua majelis yang mengubah hukuman Ketua DPRD Jawa Bara Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, dari lepas menjadi 10 tahun penjara dalam kasus penipuan SPBU dan pencucian uang.
Pada 8 Februari 2023, Pengadilan Bandung memvonis lepas Irfan dan Endang dalam perkara penipuan SPBU dan pencucian uang.
PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Majelis Hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi justru mengabulkan kasasi penuntut umum.
Majelis menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasutri itu pun dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bukan kurungan.
Perkara yang Ditangani Suhadi
- Teddy Tjokrosaputro dalam kasus korupsi ASABRI dari 14 menadi 17 tahun penjara
- Cherry Dewayanto dalam kasus lelang aset koperasi dari bebas menjadi 2 tahun penjara
- Bos Indosurya terkait kasus pencucian uang koperasi dari bebas menjadi 18 tahun penjara
- Dea Onlyfans dalam kasus asusila UU ITE dari 10 bulan jadi 1 tahun penjara.
- Kemudian dalam kasus korupsi minyak goreng Indra Sari Wisnu Wardhana dari 3 tahun menjadi 8 tahun penjara. Master Parulian Tumanggor dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun penjara, Lin Che Wei dari 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara, Pierre Togar Sitanggang dari 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara, dan Stanley MA dari 1 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
Perkara Putuskan Hukuman Mati
- Adapun dalam perkara putusan hukuman mati, Suhadi bersama Desnayeti menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum karen membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
- Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.
- Saat bersama Artdijo Alkostar, Suhadi menjatuhkan hukuman mati kepada 5 gembong narkoba yang menyelundupkan 800 kg sabu. Mereka adalah Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung.
- Suhadi juga menjatuhkan hukuman mati kepada Syafrudin alias Kapten, seorang mafia yang mengendalikan narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"