KONTEKS.CO.ID – Sebelum putusan MA resmi ketok palu, ternyata ada dua majelis hakim yang menolak kasasi tersebut. Dua anggota majelis melakukan DO, dissenting opinion yang menolak kasasi Ferdy Sambo cs. Ini profil Jupriyadi dan Desnayeti.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menyatakan ada dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.
Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya. Putusan majelis hakim tetap mengubah hukuman Ferdy Sambo cs.
“Anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Sobandi.
Lalu siapa Majelis Hakim Agung yang menolak kasasi Ferdy Sambo Cs?
Profil Desnayeti, Hakim Agung yang Menolak Kasasi Ferdy Sambo
Dr. Desnayeti M, S.H., M.H. lahir 30 Desember 1954. Dia menjadi hakim agung kamar pidana MA setelah dilantik 11 Maret 2013. Desnayeti sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Padang.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Desnayeti bersama anggota Hakim Agung Tama Ulinta dan Hakim Agung Yohanes Priyana memotong vonis bandar narkoba Heri Fadli dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara pada 7 Agustus 2023.
Bersama Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana, Desnayeti mengubah hukuman Tinus menjadi hukuman mati pada 27 September 2022.
Desnayeti bersama Suhadi menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum karen membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Dia juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob bernama Kusdarmanto yang menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.
Sebelum jadi hakim agung, Desnayeti pernah dihukum disiplin oleh Mahkamah Agung (MA) saat bertugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Saat mengikuti seleksi hakim agung, Desna menegaskan tekadnya untuk mempertahankan hukuman mati.
“Saya dilaporkan karena saya mengabulkan pinjam pakai kapal karena dalam pinjam pakai itu kapal perikanan diperbolehkan. Jadi saya sesuai aturan,” bela Desna dalam uji fit and proper test yang digelar Komisi III DPR di kompleks DPR, Jakarta pada 14 Januari 2013.
Perempuan cerdas ini menjadi calon pertama dari 24 calon yang diuji kelayakannya oleh DPR. Setelah itu mengantre 23 calon lainnya. Dalam wawancara tersebut, dia menyatakan akan mempertahankan hukuman mati di Indonesia.
“Saya mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan pengedar narkoba misalnya,” kata Desna.
Lulusan Universitas Jayabaya ini mengaku sepanjang kariernya menjadi hakim, dia pernah melakukan upaya memvonis hukuman mati kepada terdakwa kejahatan narkoba.
“Sebagai hakim saya sudah dua kali menjatuhkan hukuman mati walaupun akhirnya diubah,” ujar Desnayeti.
Desna mengemukakan bahwa hukuman mati perlu diputuskan setelah ada pertimbangan jeli berdasar fakta persidangan. Hukuman mati tidak boleh diputuskan dengan gampang dan gegabah.
Biodata Hakim Agung Desnayeti
- Lahir 30 Desember 1954 di Bukittinggi, Sumatra Tengah (kini Sumatra Barat)
- Kebangsaan Indonesia
- Almamater Universitas Andalas dan Universitas Jayabaya
- Desnayeti merupakan putri dari Mahyudin, seorang mantan hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat serta Riau.
Perjalanan Karier
- Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
- Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang
- Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak
- Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang
- Hakim pada Pengadilan Negeri Padang
Profil Jupriyadi Hakim Agung Sidang Kasasi Ferdy Sambo
Jupriyadi dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 bersama dengan Suharto dan Yohanes Priyana.
Jabatan sebelumnya adalah Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Jupriyadi adalah satu dari lima hakim yang menangani kasus kontroversial penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.
Pada 11 Mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis, Jupriyadi dan dua hakim lain dalam kasus Ahok mendapatkan promosi.
Pria kelahiran 6 Juni 1962 ini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Agung Jupriyadi pernah menghukum mati tiga gembong narkoba Warga Negara Iran: Hossein Salary Rashid, Samiullah bin Nadir Khan, dan Mahmoud Salary Rashid. Ketiganya adalah otak penyelundupan 402 kilogram sabu pada Maret 2020.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"