KONTEKS.CO.ID – Partai Buruh melalui komite eksekutif mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Aski unjuk rasa ini digelar untuk menuntut pembatalan atau mencabut Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja, mencabut Undang-undang Kesehatan 2023, Mencabut Presidential Threshold 20% menjadi 0%.
“Omnibus law isu pertama. Bagaimana mungkin outsourcing seumur hidup dilegalkan negara?” ujar Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurut Said Iqbal, melanggengkan praktik upah buruh murah di Indonesia dilakukan hanya demi menarik investasi dari luar negeri.
Buruh juga menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 25 persen, dan menuntut diwujudkannya jaminan sosial semesta sepanjang hayat (JS3H). Semua tuntutan itu dijadikan petisi 5 tuntutan buruh akan disampaikan ke Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR dalam aksi unjuk rasa hari ini.
Dalam aksi ini Partai Buruh dalam surat pemberitahuannya, akan mengerahkan 10.000 orang. Mereka akan berkumpul di depan Pantung Kuda dan Tugu Tani Menteng. Mereka berasal dari dari SPN, FSPMI, FSPKEP, FSPTK, 4 konferderasi besar di Indonesia, 60 federasi tingkat nasional, dan melibatkan Serikat Petani Indonesia.
Aksi ini bersamaan dengan penyambutan peserta longmarch jalan kaki Bandung Jakarta selama 8 hari dengna jarah sejauh 120 kilometer. Selama jalan kaki mereka mengumpulkan tanda tangan petisi 5 tuntutan buruh di kantor-kantor serikat buruh dan juga kantor Partai Buruh.
Aksi ini digelar dengan dana mandiri, yang berasal dari patungan dari buruh, petani, exco Partai Buruh yang ada di tiap kota yang disambangi buruh.
Selain Said Iqbal, aksi juga akan dihadiri Presiden ORI KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih, dan pimpinan organisasi serikat buruh lainnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"