KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Vonis hukuman mati sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi. Namun keputusan itu batal di tingkat MA.
Meski begitu, Mahfud MD tak ambil pusing dengan perubahan vonis tersebut. Sebab, menurut dia kedua hukuman itu sama saja.
“Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Selain itu, Mahfud menyebut hukuman mati Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi.
Sebab, kata dia, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” kata Mahfud
Sebelumnya, Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutus perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:
“Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion.”
Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) memberi diskon besar-besaran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Para terdakwa yang terlibat mendapat keringanan hukuman lewat “kebaikan hati” MA.
Semula Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dihukum 20 tahun penjara.
Sementara Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah atas tuduhan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"