KONTEKS.CO.ID – Pimpian MPR sepakat pembahasan soal amandemen UUD 1945 tidak dilakukan tahun ini. Tapi ditunda usai pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan alasan pimpinan MPR sepakat untuk tidak membahas amandemen UUD NRI 1945 saat ini. Karena khawatir dituding hendak melakukan penundaan Pemilu 2024 hingga perpanjangan masa jabatan presiden.
“Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu,” kata Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
Bamsoet mengatakan, jika pembahasan amandemen UUD 1945 dilakukan sekarang khawatir dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, penundaan pemilu dan seterusnya.
Hasil Amandemen Keempat Belum Sempurna
Pimpinan MPR RI menyadari kalau UUD hasil amandemen keempat itu perlu penyempurnaan karena harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
“Misalnya kita belum ada di sana mencantumkan udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kita hanya mencatat di pasal 33 itu sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara tapi angkasa, udara sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita,” ungkapnya.
Selain itu, Bamsoet juga menjelaskan kalau pimpinan MPR RI sempat membicarakan soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau Peta Jalan Indonesia yang dianggap mereka penting.
Pembahasan itu disebutnya sudah tinggal satu langkah lagi yakni pembentukan panitia Adhoc di sidang paripurna MPR RI.
Namun, lagi-lagi mereka memutuskan untuk menundanya hingga Pemilu 2024 selesai.
“Kita tunda (hingga) selesai pemilu,” ucapnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"