KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan merevisi putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs, di tingkat kasasi.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menyatakan majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.
Dua hakim dissenting opionion
Sobandi mengatakan ada dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya. Alhasil, putusan majelis hakim tetap mengubah hukuman Ferdy Sambo cs.
“Anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Sobandi.
Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Lalu siapa Majelis Hakim Agung yang menyidang kasasi Ferdy Sambo Cs?
- Suhadi
Sidang kasasi yang digelar tertutup ini diketuai oleh Hakim Agung Suhadi. Suhadi merupakan ketua kamar pidana Mahkamah Agung. Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 ini dilantik menjadi Hakim Agung pada 9 November 2011. Ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Beberapa Jabatan Penting yang pernah dijabatnya antara lain Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Suhadi memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 1978, dan gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM pada 2002.
Adapun gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung 2015. Hingga saat ini Suhadi menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Suhadi adalah hakim yang dikenal kerap menjatuhkan hukuman mati. Dalam perkara korupsi, ia juga dikenal keras.
Ia pernah menjadi ketua majelis yang mengubah hukuman Ketua DPRD Jawa Bara Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, dari lepas menjadi 10 tahun penjara dalam kasus penipuan SPBU dan pencucian uang.
Pada 8 Februari 2023, Pengadilan Bandung memvonis lepas Irfan dan Endang dalam perkara penipuan SPBU dan pencucian uang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Pada 8 Februari 2023, Pengadilan Bandung memvonis lepas Irfan dan Endang dalam perkara penipuan SPBU dan pencucian uang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Jaksa pun mengajukan kasasi
Adapun dalam perkara putusan hukuman mati, Suhadi bersama Desnayeti menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum karen membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.
Saat bersama Artdijo Alkostar, Suhadi menjatuhkan hukuman mati kepada 5 gembong narkoba yang menyelundupkan 800 kg sabu. Mereka adalah Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung.
Suhadi juga menjatuhkan hukuman mati kepada Syafrudin alias Kapten, seorang mafia yang mengendalikan narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
2. Suharto
Kemudian, Hakim Agung Suharto merupakan hakim agung dari kamar pidana yang juga menjabat sebaga juru bicara Mahkamah Agung. Suharto menggantikan Andi Samsan Nganro yang memasuki masa purnatugas pada awal 2023.
Suharto merupakan hakim agung yang mulai memakai toga emas sejak 2021. Ia menjadi hakim agung setelah 4 kali ikut seleksi. Sebelum menjadi hakim agung, Suharto menjabat Panitera Muda Pidana MA. Ia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suharto meraih S1 dari Fakultas Hukum Universitas Jember
- Jupriyadi
Sepanjutnya Hakim Agung Jupriyadi. Jupriyadi dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 bersama dengan Suharto dan Yohanes Priyana. Jabatan sebelumnya adalah Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Jupriyadi adalah satu dari lima hakim yang menangani kasus kontroversial penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.
Pada 11 Mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis, Jupriyadi dan dua hakim lain dalam kasus Ahok mendapatkan promosi. Pria kelahiran 6 Juni 1962 ini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Agung Jupriyadi pernah menghukum mati tiga gembong narkoba Warga Negara Iran: Hossein Salary Rashid, Samiullah bin Nadir Khan, dan Mahmoud Salary Rashid. Ketiganya adalah otak penyelundupan 402 kilogram sabu pada Maret 2020.
- Desnayeti
Kemudian Hakim Agung Desnayeti menjadi hakim agung kamar pidana MA setelah dilantik 11 Maret 2013. Desnayeti sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Padang.
Baru-baru ini majelis hakim kasasi yang diketuai Desnayeti bersama anggota Hakim Agung Tama Ulinta dan Hakim Agung Yohanes Priyana memotong vonis bandar narkoba Heri Fadli dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara pada 7 Agustus 2023. Bersama Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana, Desnayeti mengubah hukuman Tinus menjadi hukuman mati pada 27 September 2022.
Bersama Suhadi, Desnayeti menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum karen membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob bernama Kusdarmanto yang menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.
- Yohanes Priyana
Yang terakhir adalah Hakim Agung Yohanes Priyana. Yohanes Priyana dilantik menjadi hakim agung bersamaan dengan Suharto dan Jupriyadi pada 19 Oktober 2021. Sebelum menjadi hakim agung, Yohanes adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.
Hakim Agung Yohanes Priyana diketahui pernah mengubah hukuman penjara seumur hidup Yustinus Tanaem alias Tinus. Yusintus diadili karena kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Tinus dipenjara seumur hidup. Namun di tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Yohanes Priyana, Desnayeti, dan Gazalba Saleh, mengubah hukuman Tinus menjadi hukuman mati pada 27 September 2022.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"