KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023.
Selain itu, Majelis Hakim juga diminta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp57.126.300.000.
Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana lima tahun penjara,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa menilai Bamban Kayun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar.
Temuan awal, Bambang Kayun menerima suap senilai Rp6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"