KONTEKS.CO.ID – KPK kabarnya tetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel tahun 2014 di Basarnas RI.
Max Ruland ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023 yang menjerat Kepala Basarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dkk, pihaknya juga saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Basarnas.
“Kami ingin sampaikan, selain penyidikan dugaan suapnya, kami juga sedang melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018, yaitu terkait dengan pengadaan truk angkut personel tahun 2014,” ujar Ali.
Ali mengaku belum bisa menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang beredar, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kalangan sipil. Yakni Max Ruland Boseke selaku Sestama Basarnas periode 2009-2015 yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana PDIP.
Lalu Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"