KONTEKS.CO.ID – Marsdya TNI Henri Alfiandi, mantan Kabasarnas mengakui penerimaan uang dari proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pengakuan penerimaan uang yang diduga suap tersebut untuk memenangkan lelang sejumlah proyek di Basarnas.
Pada Rabu 8 Agustus 2023, penyidik telah memeriksa Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto di Puspom TNI. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka pemberi suap yang kasusnya ditangani KPK.
“Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 11 Agustus 2023.
Ali mengatakan Marsdya Henri dan Letkol Afri bersikap kooperatif. Keduanya disebut telah mengakui adanya penerimaan uang yang diterima untuk memenangkan lelang proyek di Basarnas.
“Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud,” ujar Ali.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Sebagai tersangka penerima adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"