KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan ‘rescue carrier vehicle’ di Basarnas berbeda dengan perkara dugaan Suap melibatkan mantan KabasarnasĀ Henri Alfiandi.
“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda, ini proses pengadaan barang dan jasanya, kalau OTT atau operasi tangkap tangan itu suap pengadaan barang dan jasa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023.
Perkara yang melibatkan Kabasarnas Henri Alfiandi adalah dugaan suap untuk memenangkan proyek pengadaan barang.
Sedangkan dalam kasus pengadaan truk, penyidikan KPK menemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Pengadaan barang dan jasanya sudah selesai, pengadaan alat angkut tadi itu yang kemudian kami lakukan penyidikan,” ujarnya.
Meski belum memberikan nilai pastinya, KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Tetapkan Tiga Tersangka
KPK mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2014.
“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan ‘rescue carrier vehicle’ tahun 2014,” kata Ali.
Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sedikit bocorannya, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kalangan sipil.
Yakni Max Ruland Boseke selaku Sestama Basarnas periode 2009-2015 yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana PDIP.
Dua tersangka lainnya adalah Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"