KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (pegawi KKP) atas dugaan korupsi fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Saksi yang diperiksa korupsi impor garam industri adalah pegawai KKP sebagai Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.
“Saksi inisial MZM, pegawai KKP, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu 12 Oktober 2022.
Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan saksi MZM untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi mulai dari pejabat negara hingga pihak swasta. Belum ditetapkan siapa tersangka kasus ini.
Pada pekan lalu, penyidik Kejagung telah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Selain Susi Pudjiastuti, Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemenperin, Kemendag dan KKP.
Konstruksi kasus ini bermula pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
“Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara,” terang Ketut.
Fakta terbaru yang dimiliki penyidik, Kemenperin diduga telah mengabaikan rekomendasi KKP soal kuota impor garam industri tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"