KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung RI menyampaikan bahwa salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.
Saat ini jaksa eksekutor sedang membahas rencana eksekusi Ferdy Sambo ke Lapas.
“Sekarang lagi dipelajari, lagi direncanakan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin 14 Agustus 2023.
Menurut Ketut, pelaksanaan eksekusi secepatnya dilakukan mengingat jaksa penuntut umum memiliki waktu satu bulan untuk melaksanakan eksekusi setelah salinan putusan MA diterima.
“Semakin cepat semakin bagus, kan untuk kepastian hukum,” kata Ketut.
Tetap di Rutan Brimob
Terkait tempat eksekusi, kata Ketut, juga sedang dalam pembahasan apakah tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Polri atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Karena, lanjut dia, eksekusi narapidana seharusnya dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan. Namun, ia belum menyebutkan lembaga pemasyarakatan mana tempat eksekusi Ferdy Sambo.
Ketut menambahkan, pihaknya bakal memutuskan tempat eksekusi Ferdy Sambo pekan ini.
“Ya nanti kita lihat dalam minggu ini kemana (eksekusi). Nanti kami sampaikan ke media semua,” kata Ketut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"