KONTEKS.CO.ID – Petikan dakwaan Ferdy Sambo mengungkap bagaimana awal terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga.
Dikutip KONTEKS.CO.ID dari berkas dakwaan Ferdy Sambo di SIPP PN Jaksel, terungkap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo berawal pada Kamis 7 Juli 2022 ketika terjadi keributan di rumah Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Terjadi keributan antara Korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf,” tulis petikan dakwaan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR yang sedang berada di Masjid Alun-alin Kota Magelang. Putri meminta Bharada E dan Bripka RR pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, jaksa menyebut, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan, namun mereka tidak mengetahui keributan apa itu.
Bripka RR dan BE lalu masuk ke kamar Putri yang sedang tidur berselimut di atas kasur.
“Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya ‘Ada apa, Bu…?’ dan dijawab saksi Putri Candrawathi ‘Yosua di mana…?’. Kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Nopriansyah Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi,” tulis dakwaan.
Saat itu, jaksa menyebut Ricky tidak langsung memanggil Yosua. Tetapi Ricky mengambil senjata milik Yosua dan senjata laras panjang yang berada di kamar tidur Yosua dan mengamankan senjata itu di lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo.
Setelah itu, barulah Bripka Ricky menemui Yosua dan meminta Yosua menghadap Putri di kamarnya. Saat itu juga Ricky bertanya ke Yosua tentang keributan yang dia dengar, Yosua hanya mengatakan Kuat Ma’ruf memarahinya.
Barulah Ricky meminta Yosua menemui Putri di kamarnya. Saat itu Yosua menolak, tetapi Ricky berhasil membujuk Yosua agar mau menemui Putri di kamarnya.
“Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi,” dikutip dari dakwaan jaksa.
15 menit kemudian Brigadir J keluar dan Kuat Ma’ruf langsung marah-marah. Kuat Ma’ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.
“Ibu harus lapor Bapak, biar rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu,” kata Kuat.
Saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"