KONTEKS.CO.ID – Kejagung tetapkan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas menjadi tersangka korupsi pemalsuan dokumen izin perusahaan tambang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelasnkan peran Ismail Thomas dalam kasus ini. Ismail Thomas termasuk orang yang ikut memalsukan dokumen izin tambang di Kutai Barat.
“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu,” ujar Ketut dalam keteranganya kepada media, Selasa 15 Agustus 2023.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas. “Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Ketut Sumedana.
Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Politikus PDIP itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Terkait Kasus Jiwasraya
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya menyita dan PT Sendawar Jaya sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagun yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"