KONTEKS.CO.ID – DPR RI periode 2019-2024 telah berhasil mengeluarkan sebanyak 64 undang-undang (UU).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat melaporkan kinerja dari sisi legislasi.
Puan juga memastikan akan menuntaskan setiap pembahasan RUU secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.
“Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” ujar Puan saat memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024, Senayan Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.
Adapun produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama Pemerintah adalah Komisi I DPR sebanyak 6 Undang-Undang (UU), Komisi II DPR sebanyak 26 UU, Komisi III DPR sebanyak 6 UU, Komisi V DPR sebanyak 1 UU.
Lalu Komisi VI DPR mengeluarkan 5 UU dan Komisi VII DPR menghasilakan 1 Undang-undang, sedangkan Komisi IX DPR mengeluarkan 1 UU, Komisi X DPR menghasikan 2 UU, serta Komisi XI DPR menghasilkan 5 Undang-Undang.
Sementara itu Badan Legislasi (Baleg) DPR menghasilkan 7 Undang-Undang, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR menghasilkan 3 UU.
Selain itu, dalam masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU (Rancangan undang-undang) yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I, dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga memastikan bahwa DPR RI, akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.
“Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” jelasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"