KONTEKS.CO.ID – Jelang persidangan, tim kuasa hukum ungkap fakta-fakta kasus pembunuhan Bharada E oleh Ferdy Sambo.
Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan ada tiga fase dalam kasus kliennya tersebut. Fase rangkaian peristiwa, fase skenario dan fase penegakan hukum.
Yang krusial adalah fase skenario. Febri mengakui bahwa tembak menembak di Duren Tiga yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah rekayasa. Tujuannya untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak,” kata Febri Diansyah saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022.
Tahu Bharada E menembak Brigadir J, Ferdy Sambo panik. Dia lalu mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J, kemudian menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga sehingga seolah-olah ada tembak menembak.
Sebelum penembakan terjadi, Febri menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan “Hajar Chad”. Namun, ucapan tersebut diduga disalahinterpretasikan sehingga kemudian Bharada E menembak Brigadir J.
“Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah ‘Hajar Chad (Richard Eliezer)’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"