KONTEKS.CO.ID – Petikan dakwaan milik terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengungkap peristiwa di Magelang.
Usai mendapat perlakuan kurang ajar dari Brigadir J, Putri menelpon Ferdy Sambo yang berada di Jakarta.
“Setelah itu Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Saksi Putri yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo. Mengadu Brigadir J yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan putri telah masuk ke kamar pribadi putri dan melakukan perbuatan kurang ajar,” tulis petikan dakwaan Ferdy Sambo.
Mendengar aduan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J.
Namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut.
Putri mengaku khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena Brigadir J memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"