KONTEKS.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi menerbitkan surat edaran tentang aturan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 diterbitkan
Dalam aturan tersebut, sistem kerja ASN seluruh DKI Jakarta disesuaikan selama KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Berkantor Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-43 Tahun 2023.
Menukil laman JDIH MenPAN-RB, surat edaran tersebut adalah tindaklanjut dan arahan Presiden Jokowi dalam Perpres No 21 Tahun 2023.
Seluruh ASN di DKI Jakarta didorong untuk melaksanakan aturan pekerjaan kombinasi WFO dan WFH atau hybrid working.
“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam SE tersebut, Kamis 17 Agustus 2023.
Dalam SE tersebut tercantum ketentuan persentase pembagian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO.
Yakni, persentase WFH paling banyak 50 persen, sedangkan persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
Kepada PPK harus memastikan ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH).
Ini rincian aturan working hybrid ASN selama masa KTT ASEAN:
1. Layanan Administrasi Pemerintahan (Contoh: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan monitoring). WFH paling banyak 50 persen dan WFO Menyesuaikan persentase WFH.
2. Layanan Dukungan Pimpinan (Contoh: kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan).
WFH paling banyak 50 persen dan WFO menyesuaikan persentase WFH.
3. Layanan Masyarakat (Contoh: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar) WFH tidak ada dan
WFO 100 persen.
Uji Coba WFH Pemprov DKI
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan melakukan uji coba kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Namun, uji coba sistem WFH itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.
Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah di sekitar lokasi KTT ASEAN.
Penerapan dua kebijakan tersebut untuk menekan polusi udara jelang KTT ASEAN di Jakarta.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan,
uji coba WFH dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Uji coba mulai berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.
Namun, WFH tidak berlaku bagi ASN pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap sebagaimana mestinya,” kata Sigit dalam keterangannya, Rabu 16 Agustus 2023.
Sigit mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan persentase ASN yang WFH dan kehadiran di kantor selama KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.
Rinciannya, pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.
Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"