KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Sapta Sumber Lancar (PT Sapta SL) dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Saksi lain yang diperiksa dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya ini oleh penyidik Kejagung adalah RHN selaku karyawan (staf) PPJK (Pengusaha Penurusan Jasa Kepabeanan) PT Amanah Langgeng.
“Dua saksi ini diperiksa atas nama tersangka korporasi yakni PT PMU dan PT BES atas dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” kata Kepala Pusat Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis 13 Oktober 2022.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Dalam perkara ini tim penyidik menetapkan empat orang tersangka. Namun, salah seorang tersangka, Chandra (C) Kasubdit Perizinan Impor Kemendag (meninggal dunia).
Ketiga terangka lainnya, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahi Muda pada Direktorat Impor Dirjen (Direktorat) Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Kementerian Perdagangan). Kemudian, Budi Hartono Linardi (BHL) owner PT Meraseti Logistik Indonesia (PT MLI), dan Taufik (T) manager PT MLI.
Tim penyidik juga menetapkan tersangka korporasi yakni PT Prasasti Metal Utama (PT PMU), PT Bangun Era Sejatera (PT BES), PT Inti Sumber Bajasakti (PT ISB), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS). PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK).
Kasus impor besi atau baja ini sempat dikritik anggota DPR Johan Budi. Kejagung dinilai masih tebang pilih tersangka. Sebab diduga pelaku utamanya belum tersentuh.
Dalam pemberian fasilitas impor surat rekomendasi impor itu diketahui dan ditandatangani Direktur Bisnis Kemendag Veri Anggrijono. Pejabat ini sekarang sebagai Dirjen PLN Kemendag namun belum tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"