KONTEKS.CO.ID – – Pada Senin, 21 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta memulai penerapan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
Ini merupakan bagian dari strategi untuk menekan tingkat polusi udara yang menghantui ibu kota.
Kebijakan ini di harapkan mampu mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan warga dan lingkungan.
WFH akan berlangsung dalam kurun waktu dua bulan, mulai dari tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan menjalani WFH secara bergantian.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk mengurangi tingkat polusi udara yang telah lama menjadi masalah serius di wilayah tersebut.
Tidak hanya sekadar mengurangi polusi udara, implementasi WFH ini juga mendukung evaluasi kinerja yang lebih terukur.
PNS atau ASN yang bekerja dari rumah akan di nilai berdasarkan produktivitas dan performa kerja mereka.
Pengawasan ketat akan di terapkan untuk memastikan bahwa para pekerja tetap mematuhi aturan tidak keluar rumah selama jam kerja.
Salah satu aspek penting dari kebijakan WFH ini adalah pelaksanaan pertemuan melalui video call, yang umumnya dikenal sebagai “zoommeeting.”
Pertemuan ini di jadwalkan pada jam-jam tertentu, yaitu pukul 10.00 WIB, 14.00 WIB, dan 16.00 WIB.
Ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang baik antara PNS yang bekerja dari rumah.
Selain itu juga untuk memfasilitasi berbagai kegiatan kerja yang memerlukan kolaborasi.
Namun, perlu ingat bahwa tidak semua instansi di Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFH.
Instansi-instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat atau pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa.
Beberapa contoh instansi yang tercakup di dalamnya adalah Dinas Kependudukan, Puskesmas, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Selain WFH, upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara juga melibatkan larangan penggunaan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil.
Larangan ini berlaku setiap hari Rabu, dan PNS atau ASN di wajibkan menggunakan transportasi umum sebagai alternatif.
Namun, untuk mendorong penggunaan energi bersih, larangan ini tidak berlaku bagi mereka yang menggunakan kendaraan listrik, seperti motor listrik atau mobil listrik.
Dengan langkah-langkah progresif ini, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi warganya.
Kebijakan WFH dan larangan kendaraan fosil merupakan contoh nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan polusi udara.
Serta langkah mengambil bagian dalam pergerakan menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"