KONTEKS.CO.ID — Pegawai ASN di wilayah DKI Jakarta mulai melaksanakan uji coba WFH (work from home) pada Senin, 21 Agustus 2023 sesuai arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengurangi polusi udara yang semakin meningkat akhir-akhir ini.
Selain itu, alasan diadakannya WFH untuk pegawai ASN di DKI Jakarta yaitu untuk mendukung kelancaran lalu lintas guna persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean ke-43 yang berlangsung 28 Agustus -7 September 2023.
Pelaksanaan uji coba WFH ini dilakukan sebanyak 50 persen pegawai ASN DKI Jakarta yang melibatkan fungsi staf dan pendukung secara bergantian.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN yang melaksanakan WFH melalui video call untuk memastikan pegawai ASN tetap melaksanakan tugasnya.
Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan apabila uji coba ini efektif maka akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri. Namun, jika tidak efektif maka akan dikembalikan melaksanakan tugas secara WFO (work from office).
Meskipun WFH dilaksanakan sebanyak 50 persen, ada beberapa instansi di DKI Jakarta yang tidak memperbolehkan WFH atau tetap bekerja dari kantor seperti instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Adapun daftar instansi yang tidak memperbolehkan pegawai ASN untuk melaksanakan WFH diantaranya:
1. Pelayanan di RSUD dan Puskesmas.
2. Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Pelayanan di Kelurahan.
4. Kantor Satpol PP.
5. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta logistik.
6. Dinas Perhubungan, serta beberapa instansi lain yang bertugas melayani masyarakat secara langsung.
Pemprov DKI Jakarta juga menghimbau pegawai ASN yang tetap melaksanakan WFO untuk menggunakan transportasi publik untuk berangkat maupun pulang bekerja guna menekan tingkat polusi udara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"