KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK menyita dokumen penting dari Asisten Hakim Agung terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Asisten Hakim Agung yang diperiksa penyidik KPK adalah Prasetyo Nugroho. Saksi lain yang diperiksa adalah karyawan swasta Redhy Novarisza.
“KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.
Ali mengatakan pemeriksaan kedua saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA.
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"