KONTEKS.CO.ID – Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa ulang putusan soal sengketa sita aset yang menangkan obligor.
Sebab menurut Ketua Pansus BLBI DPD Jilid II, Bustami Zainuddin, upaya tersebut mencerminkan semangat penyelesaian hak tagih negara melalui jalur hukum.
“Kita setuju, baguslah APH ungkap lagi. Pertama pemalsuan data, fakta hari ini misalnya mereka (obligor) laporkan ini tanahnya ternyata tidak ada atau luasnya berbeda atau asetnya tidak ada nilai,” katanya kepada media, Selasa 22 Agustus 2023.
Senator perwakilan Provinsi Lampung itu mengatakan, Pansus BLBI DPD jilid I telah menemukan beberapa indikasi bahwa berlarutnya para obligor membayar utang diduga karena ada kesengajaan.
Mereka ditengarai mengulur-ulur waktu untuk melakukan kejahatan perbankan seperti mengaburkan dan menyembunyikan aset.
“Patut diduga mereka ini menyembunyikan harta yang kemudian minta direvisi lagi seolah-olah tidak sesuai nilainya (termasuk dengan menggugat sita aset, red), apa tidak salah itu?,” terangnya.
Bustami juga memandang baik pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Hakim Agung Yulius, yang mengingatkan pengadilan tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas dalam menguji prosedur.
Alih-alih memenangkan obligor nakal, ia berpendapat hakim mestinya memahami tugas Satgas ialah dalam rangka mengembalikan uang negara.
Apalagi, lanjutnya, selama ini negara telah bermurah hati dengan memberikan waktu kepada obligor untuk mengembalikan utang ke negara.
“25 tahun loh mereka dikasih waktu tapi sampai hari ini belum dibayar. Bayangkan 25 tahun kalau uang itu diolah sama mereka sudah jadi apa. Jadi hakim harus memahami tugas Satgas ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Bustami juga meminta agar Satgas BLBI bertindak tegas bila menemukan obligor yang terindikasi menyembunyikan aset.
“Kita minta Satgas BLBI ini serius dan gak usah ragu jika ada indikasi obligor mengulur-ulur waktu, itu bagian kejahatan perbankan. Katakan mereka ingin mengaburkan aset, enggak usah ragu tetapkan unsur pidananya para pengemplang BLBI ini,” tegasnya.
Bustami mendorong Satgas BLBI untuk memidanakan para obligor yang sengaja serahkan harta bermasalah.
“Misalnya setelah dicek di lapangan ternyata laut, sertifikatnya di atas permukaan laut, itu nggak boleh. Dan jelas itu pidana. Ada kasus seperti itu tetapkan saja langsung sebagai pidana,” tegas Bustami.
Pihaknya kembali menegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap obligor nakal. Negara harus berani memproses hukum untuk membuat jera.
“Saya tekankan, negara nggak boleh kalah. Negara jangan kalah sama obligor yang hanya beberapa orang,” tandasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"