KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 TNI AU. Agus disebut menerima uang dengan kode dana komando sebesar Rp17,73 miliar.
“Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi di persidangan ini, dipastikan baik saksi yang ada diberkas perkara atau pun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 13 Oktober 2022.
Ali berharap, Agus Supriatna bisa menjelaskan dan memaparkan lebih rinci terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp17,73 miliar terkait pembelian Heli AW-101 TNI AU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami berharap semua saksi yang dipanggil agar koperatif hadir dan menerangkan dengan terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim,” ujarnya.
Menurut Ali, apabila Agus Supriatna merasa tidak menerima uang yang disangkakan kepadanya, maka Agus bisa membantahnya di hadapan hakim pengadilan Tipikor.
Sebelumnya Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna disebut menerima uang yang disebut dana komando sebesar Rp17.733.600.000 atau Rp17,73 miliar dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 untuk TNI AU.
Dugaan penyerahan uang komando untuk Agus terungkap dalam surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Dalam dakwaan Irfan disebut turut memperkaya Agus sebesar Rp17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016.
Jaksa mendakwa Irfan merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000 atau Rp738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"