KONTEKS.CO.ID – Akademisi Rocky Gerung tak hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP TMP). Ia digugat atas ucapannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Astriwati mengatakan Rocky tak hadir meski surat undangan sidang telah dikirim via pos dan sudah diterima oleh rekan kerja atau pegawai. Sidang pun ditunda dua minggu.
“Sidang belum dapat kami lanjutkan. Sidang kita tunda dua minggu ke tanggal 6 September,” kata Astriwati di Ruang Sidang Soebekti 1, PN Jakpus, Rabu 23 Agustus 2023.
Terlihat Ketua DPP TMP Rolas Budiman Sitinjak sebagai penggugat hadir dalam sidang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pihak tergugat II juga tampak hadir.
Rolas sebagai penggugat melaporkan Rocky sebagai tergugat I dan KPI sebagai tergugat II ke PN Jakpus. Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Rolas menggugat Rocky lantaran diduga telah menghina Presiden Jokowi dalam pernyataan “bajingan tolol” yang diucapkannya dalam sebuah tayangan video beberapa waktu lalu.
Permintaan Rolas senada dengan permintaan yang diajukan oleh advokat David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rolas ingin majelis hakim PN Jakpus melarang Rocky menjadi pembicara dan narasumber di seluruh tempat pertemuan baik luring atau daring.
Pada Selasa (22/8), Rocky juga tak hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan David di PN Jakarta Selatan. Rocky beralasan tak menerima surat panggilan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang untuk Rocky dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini, Selasa (22/8).
David Tobing menggugat Rocky dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata ‘bajingan tolol’. Pasal tersebut berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”.
Menurut David, hinaan Rocky tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
“Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” kata David.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"